Hasil Dari Kejahatan Uang Senilai 350 Juta, Polres Sukabumi Ringkus Pelakunya

    Hasil Dari Kejahatan Uang Senilai 350 Juta, Polres Sukabumi Ringkus Pelakunya
    Hasil Dari Kejahatan Uang Senilai 350 Juta, Polres Sukabumi Ringkus Pelakunya

    Sukabumi - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus perampokan uang yang dialami Burhanudi (43) warga Kampung Kompa RT 17 RW 04, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi di salah satu warung mie di jalan Kompa, Parungkuda, pada Selasa (25/7/2023) .

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, tiga pelaku berinisial K (38) yang berperan sebagai joki sepeda motor. E (45) berperan sebagai pengamai situasi di warung mie ayam, tersangka ketiga S (45) penerima uang hasil perampokan.

    Maruly menyebut, terdapat empat pelaku dalam aksi pencurian itu, dimana dua orang DPO berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban dan D yany berperan sebagai konseptor atau pemilik ide pencurian.

    Informasi diperoleh, tersangka S tidak ikut dalam aksi pencurian, S hanya menerima uang hasil curian tersebut.

    Polres Sukabumi Polda Jabar

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Waluran Lakukan Sambang...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Kasus Tindakan Pidana Pencurian Handphone...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Biru untuk Jaga Keamanan Malam Hari
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Gelar Patroli Dialogis untuk Jaga Keamanan Wilayah
    Polsek Ciemas Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS dan Patroli Dialogis di Desa Mandrajaya
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis untuk Jaga Kondusifitas Wilayah
    Polsek Ciemas Polres Sukabumi Laksanakan Giat DDS dan Patroli Dialogis di Desa Mandrajaya untuk Jaga Keamanan dan Sinergitas

    Ikuti Kami