Giat Monitoring Bantuan Pangan Nasional Tahun 2024 di Desa Neglasari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi

    Giat Monitoring Bantuan Pangan Nasional Tahun 2024 di Desa Neglasari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Giat Monitoring Bantuan Pangan Nasional Tahun 2024 di Desa Neglasari Polsek Nyalindung Polres Sukabumi

    Bhabinkamtibmas Desa Neglasari, Bripka Andi Syarifuddin, terkait pembagian Bantuan Pangan Nasional Tahun 2024 bulan ke-6. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

    Dalam kegiatan ini, Bripka Andi Syarifuddin melakukan pemantauan terhadap distribusi bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 Kg per KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pada bulan ini, bantuan tersebut disalurkan kepada 672 KPM yang merupakan warga masyarakat Desa Cijangkar.

    Selama pelaksanaan kegiatan, proses distribusi berjalan dengan tertib dan kondusif. Bripka Andi Syarifuddin memastikan bahwa bantuan pangan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan bahwa proses distribusi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti.

    Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa bantuan pangan nasional dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan adil kepada masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan, bantuan ini dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat penerima.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Ciracap Mempererat Hubungan dengan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Ciemas Polres Sukabumi Lakukan DDS dan Patroli Dialogis di Desa Tamanjaya
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK
    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi  Laksanakan Patroli Dialogis, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
    Bhabinkamtibmas Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laksanakan Giat Anjangsana dan DDS di Desa Sukamanah
    Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

    Ikuti Kami